Jumat, 06 Agustus 2010

Demonstrasi, Empat Mahasiswa Diberi Sanksi

Rabu, 4 Agustus 2010 | 03:07 WIB
 
    Padang, Kompas - Empat mahasiswa Universitas Andalas Padang diberi sanksi tegas berupa pengurangan satuan kredit semester atau SKS antara dua SKS dan enam SKS mata kuliah semester genap 2009/2010. Selain itu, tiga di antara empat mahasiswa tersebut, yakni Wendra Rona Putra, Robby Simamora, dan Rudy Cahyadi, kecuali Armanda Fransiska, juga dicabut haknya beroleh beasiswa.
    Keputusan yang tercantum dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Nomor 135/XIV/D/ FHUK-2010 itu juga membekukan kepengurusan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Prof Elwi Danil, Selasa (3/8), mengatakan, keempat mahasiswa itu diberi sanksi terkait demonstrasi menolak pungutan dana pengembangan institusi (DPI) bagi setiap mahasiswa baru yang besarannya bervariasi untuk setiap fakultas.
    Demonstrasi itu dilakukan di depan Rektorat Universitas Andalas Padang pada 26 Juni 2010. Menurut Elwi, pihak rektorat tidak terima dengan materi demonstrasi yang disertai penyebaran sejumlah selebaran mengenai penolakan pungutan DPI yang diindikasikan berisi fitnah.
   ”Demonstrasi itu juga dilakukan tanpa izin dan mahasiswa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” kata Elwi sembari menambahkan, sanksi pembekuan organisasi LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas hanyalah sebatas pembekuan kepengurusan dan bukan organisasi secara keseluruhan. Ia menambahkan, kebijakan memungut DPI bagi mahasiswa baru sebelumnya sudah disosialisasikan dan diterima kalangan aktivis mahasiswa.
   Pejabat Sementara Ketua LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, First San Hendra Rivai, mengatakan, pihaknya melakukan kajian terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada empat mahasiswa di atas. Menurut First San, kajian itu berupa pemeriksaan soal adakah peraturan perundang-undangan di atas yang bertentangan dengan sanksi tersebut. ”Selanjutnya, mungkin kami akan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata First San. (INK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar